MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
LUTFI HESTI PRATAMA SUSANTO
13753033
MANAJEMEN INFORMATIKA
POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
LAMPUNG
2013
KATA
PENGANTAR
Assalamulaikum, wr. wb.
Puji
syukur penulis haturkan kehadirat allah SWT
yang telah melimpahkan Rahmat dan Hidayah Nya sehingga dapat
menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan
telapak tangan banyak tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan,
kerja keras dan atas kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini
memuat tentang HAK ASASI MANUSIA.
Sengaja saya pilih agar dapat mengajak semuanya bahwa pentingnya hak
asasi manusia.
Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang telah
banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan
adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan wawasan
yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa makalah in mempunyai
kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran yang
membangun. Terimkasih.
Wassalamualaikum,
wr. wb.
Bandar Lampung
Penulis
Lutfi Hesti Pratama S
13753033
DAFTAR ISI
Kata pengantar…………………………………………………………...…………………….1
Daftar isi…………………………………………………………………......…………………2
Bab I
Pendahuluan................................................................................................................................3
1.
Latar belakang
masalah...............................................................................................3
2.
Identifikasi
masalah.....................................................................................................3
3.
Pembatasan
masalah.....................................................................................................3
Bab II
Pembahasan..................................................................................................................................3
1.
Pengertian HAM..........................................................................................................4
2.
Ruang lingkup
Hak Asasi Manusia........................................................................................................................4
3.
No one can take away your human right
(pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”.......................................................................5
4.
Contoh-contoh
pelanggaran HAM............................................................................................................................5
5.
Perkembangan
pemikiran HAM............................................................................................................................6
6.
Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia.....................................................................................................................7
Bab III
Penutup.........................................................................................................................................9
1.
Simpulan......................................................................................................................9
2.
Saran-saran..................................................................................................................9
Daftar
pustaka..........................................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang masalah
Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah
bentuk anugrah yang diturunkan oleh tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling
mendasar dalam hidup manusia yang paling berharaga. Hak Asasi dilandasi dengan
sebuah kebebasan setiap individu dlam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak
asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini
berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku,golongan,
keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang
hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Hak juga merupakan sesuatu yang harus
diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan
dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM
terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita
sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang
HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia” yang mencakup
tentang .
2.
Identifikasi Masalah
Sesuai dengan
judul makalah ini HAK ASASI MANUSIA Maka makalah yang dapat
diidentifikasi sebagai berikut:
1. Pengertian
HAM
2. Ruang
lingkup Hak Asasi Manusia
3. No one can take away
your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
5. Perkembangan
pemikiran HAM
3. Pembatasan masalah
Untuk
memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada
masalah ruang lingkup HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian HAM
Hak-hak dasar
melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia.
Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan
faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis
kelamin atau kebangsaan.
Hak Asasi
Manusia (HAM) menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Menurut
pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Right, United
Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap diri manusia, yang tanpanya manusia mustahil manusia
hidup sebagai manusia.
John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
2.
Ruang lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi
Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup
berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan sebagai berikut
a. Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak
miliknya
b. Setiap orang
berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia
berada.
c. Setiap orang
berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
d. Setiap orang
tidak boleh diganngu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi
didalam tempat kediamannya.
e. Setiap
oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui
sarana elektronik tidak boleh di ganggu, kecuali atas komunikasi melalui sarana
elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan
lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
f.
Setiapa orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau
perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan
nyawa.
g. Setiap
orang tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau
dibuang secara sewenang-wenang.
h. Setiap
orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan
tentram, yang menghormati, melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi
manusia dan kewajiban dasar mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
.
3.
“ No one can take away your
human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi
yang lain).”
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnta memberikan kesejahteraan hidup dan
keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya serta turut serta
melindungi hak asasinya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral dan budaya yang
berlaku dinegara Indonesia serta sistem kenegaraan yang digunakan.
HAM tidak bisa
dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak
orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang
tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai manusia
dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan
tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri,
bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa
sampai sekarang masih banyak diantara kita saudara-saudara kita yang Hak nya
diambil atau dirampas. Banyak yang merampas hak orang lain, kenapa kita tidak
menyadari itu? Berjuta rakyat bersimbah luka, mereka yang dirampas haknya,
banyak rumah-rumah yang digusur, anak yang tak bisa sekolah,
kelaparan. Dan masih sangat banyak. Maka dari itu mengapa pernyataan bahwa setiap
manusia tidak boleh mengambil Hak dari orang lain. Sekecil apapun itu, karena
dasarnya kita telah memiliki Hak sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita
sejak lahir dan bahkan Hak itu dibawa hingga akhir hayat.
Pentingnya kita
memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, sudahkah kita
memahami semua itu?
Karena minimnya
pengetahuan, kurang tegasnya hukum, kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih
banyak sekali terjadi pelanggaran HAM disekitar kita.
4.
Contoh-contoh pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM
sering terjadi disekeliling kita entah disadari atau tidak, contoh saja
pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan masih banyak lagi hal ini bukanlah
satu hal yang asing dikalangan kita.
Selain itu
masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi disekitar kita yang sudah sangat
melampaui batas.
Berikut ini
akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama orde baru
sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari
http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991:
Pembantaian dipemakaman
santa cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti
prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal.
1992:
Ø Keluar
Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan tommy Suharto.
Ø Penagkapan
Xanana Gusmao.
1993:
Ø Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
Ø Kerusuhan
anti kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya.
(26 Desember 1996).
Ø Kasus
tanah Balongan.
Ø Sengketa
antara penduduk setempat dengan pabrik pabrik kertas Mucura Enim mengenai
pencemaran lingkungan.
Ø Sengketa
tanah Manis Mata.
Ø Kasus
Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika
memprotes penggusuran tanah mereka.
Ø Kerusuhan
Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
Ø Kerusuhan
Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997:
Ø Kasus
tanah Kemayoran.
Ø Kasus
pembantaian mereka yang diduga pelaku dukun santet di Ja-Tim.
1998:
5.
Perkembangan pemikiran HAM
Dibagi dalam 4
generasi, yaitu :
· Generasi
pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan
politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik
disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya
keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib
hukum yang baru.
· Generasi
kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak
sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua
menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa
generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi
ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
· Generasi
ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan
adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam
suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam
pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan
dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi
menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan
banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
· Generasi
keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses
pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak
negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program
pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara
keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM
generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun
1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of
the basic Duties of Asia People and Government.
· Perkembangan
pemikiran HAM dunia bermula dari:
1. Magna
Charta
Pada umumnya
para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai
dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang
tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia
sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi
kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka
hukum(Mansyur Effendi,1994).
2. The
American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The
French declaration
Selanjutnya,
pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana
ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law
yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah.
Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang
yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah,
sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia
bersalah.
4. The four
freedom
Ada empat hak
kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari
kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan
yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang
meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada
dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain (
Mansyur Effendi,1994).
6. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
· Pemikiran
HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama
hak kemerdekaan.
· Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4
periode, yaitu:
§ Periode
18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
§ Periode
27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia
Serikat.
§ Periode
17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
§ Periode
5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Perjuangan bagi
hak-hak asasi manusia merupakan suatu perjalanan dan bukan suatu perjalanan dan
bukan suatu tujuan karena hak-hak asasi manusia itu tidak statis. Teori hak-hak
asasi manusia perlu terus menerus dinilai kembali dari sudut pandang para
moralis maupun para rasionalis.
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta dan
paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di
Indonesia masih sangat memprihatinkan. seperti yang kita sama-sama ketahui HAM
yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya
merupakan suatu wacana saja dalam suatu teks dan implementasi pun
(pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara terang-terngan dilanggar
seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya
pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor, misalkan
telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang
adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain sebagainya.
B. Saran-saran
Maka itu
marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita
sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi,
aparat hukum yang bersih, yang tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi
para pelanggar HAM, penanman nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya Indonesia.
Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar
dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam
menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita
dengan HAM orang lain.
tes
BalasHapus